Kantor pelayanan BPKB di Polresta Kota Malang
Juni 2021
1.Pertanyaan yang timbul apakah ada denda?
2. Apakah syaratnya rumit ?
Jawabannya tidak, anda hanya membawa :
1. bukti resi pengambilan BPKB,
2. Stnk asli + fotokopi
3. Ktp asli + fotokopi
4. Surat kuasa bermaterai ( jika diwakilkan)
Waktu masuk anda ambil nomor antrian yang akan di pandu dengan petugas,
1. Ambil antrian
2. Di panggil no antrian dan menyerahkan berkas dan duduk kembali
3. Setelah menunggu beberapa menit akan di panggil dan diberikan BPKB
Jika di wakilkan untuk prosesnya lebih lama di banding dengan di ambil sendiri oleh pemilik BPKB.
Semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar