Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Kantor Bersama (KB) Samsat se-Jawa Timur kini memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau biasa disebut program pemutihan. Samsat membebaskan semua biaya denda keterlambatan pembayaran PKB dan bea balik nama (BBN) kedua.
Program itu diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No. 32/2012. Dalam peraturan tersebut diatur tentang insentif dan keringanan pajak daerah tahun 2012. Pemilik kendaraan dibebaskan dari BBN kedua dan seterusnya. “Bahkan, bebas dari sanksi administrasi atau bunga PKB, atau yang biasa disebut denda keterlambatan,”.
Kesempatannya hanya 120 hari dari 1 April hingga 31 Juli 2012. “Segera manfaatkan program ini, jangan sampai terlambat dan menyesal,” (radar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar