Sebelumnya saya akan menceritakan kenapa saya mengurus surat ini, dikarenakan ayah saya mengalami kecelakaan tunggal (kecelakaan tunggal tidak dicover Jasa Raharja), agar tercover dengan asuransi BPJS Kesehatan maka kita harus membuat surat keterangan kecelakaan lalu lintas di laksanakan lantas. Apakah berkas yang harus di siapkan sbb :
1. STNK
2. SIM
3. KTP
4. Membawa kendaraan yang kecelakaan
5. Saksi / di buatkan Surat pernyataan (jika tidak menemukan saksi mata )
6. Materai 2x
akan keluar surat :
1. Surat keterangan kecelakaan lalu lintas
2. Surat keterangan dari jasa Raharja yang menerangkan bahwa kecelakaan tunggal tidak dijamin oleh jasa Raharja .
Berkas ini akan di lampirkan bersama dengan surat pernyataan kronologi di RS.
Sekian pengalaman ini saya buat agar temen2 yang mengalami kecelakaan dan ingin dijaminkan ke BPJS Kesehatan/KIS bisa ada gambaran mengenai pengurusannya. Semoga bermanfaat sekian terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar